SIMALUNGUN (Waspada.id): Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 5,35 gram di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/10/2025) dini hari terhadap AS alias Liek, 38, di Jalan Pendidikan Gang Sempurna.
“Personel Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (9/10).

Dari penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,35 gram di dalam dompet tersangka. Liek mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HIS di Medan melalui perantaraan HAS yang tinggal di Parapat.
Polisi kemudian menangkap HAS, 37, di rumahnya. Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp600.000, dua unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. [***]