Sumut

Polres Simalungun Bongkar Sindikat Pencuri Tabung Gas, 4 Pelaku Dan 112 Tabung Diamankan

Polres Simalungun Bongkar Sindikat Pencuri Tabung Gas, 4 Pelaku Dan 112 Tabung Diamankan
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Polres Simalungun membongkar sindikat pencurian tabung gas lintas wilayah, menangkap 4 pelaku dan menyita 112 tabung gas hasil curian dalam operasi di Medan. Dua pelaku lain masih dalam pengawasan.

“Pak Kasat Reskrim memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Ini adalah prestasi luar biasa karena berhasil mengungkap kejahatan lintas wilayah,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu sore (3/12/2025) pukul 15.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Konferensi pers pengungkapan diadakan Rabu (3/12) pukul 11.30 WIB di Aula Andar Siahaan, Markas Polres Simalungun. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Herison Manulang menjelaskan, tim berhasil mengungkap 4 kasus di 3 wilayah: Polsek Dolok Panribuan, Saribu Dolok, dan Purba.

“Kami berhasil mengungkap 4 kasus pencurian yang terjadi di 3 wilayah berbeda,” ungkap Kasat Reskrim. Kasusnya dimulai 20 Oktober 2025 (warung di Dolok Panribuan) hingga 25 November 2025 (gudang di Purba), dengan kerugian terbesar di Rumah Makan Toto Nande yang kehilangan 10 tabung gas, motor, HP, dan uang Rp10 juta.

KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan modusnya: “Para pelaku terlebih dahulu menggunting gembok pintu menggunakan gunting besi, lalu masuk mengambil barang. Mereka memuat ke mobil pickup Gran Max untuk dibawa ke Medan dan dijual.”

Kepala Unit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba menceritakan penangkapan dramatis: “Pada Minggu (30/11) pukul 22.00 WIB, kami dapat informasi tersangka utama di Medan. Operasi dilakukan Senin dini hari (1/12) pukul 02.30 WIB di gudang kosong Medan Deli, berhasil menangkap 4 orang.”

Keempat tersangka yang diamankan adalah JS, 32, dari Humbang Hasundutan, DS, 34, dari Samosir, ZP, 50, dari Medan, dan FFS, 39, dari Medan yang berperan sebagai penadah. “Masih ada 2 pelaku lain yang sedang kami buru, yaitu HS dan YS,” ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Gran Max BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, motor Suzuki Swan, HP Poco C71, dan gunting besi. “Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP (maks 9 tahun penjara), penadah Pasal 480 KUHP (maks 4 tahun),” jelasnya.

“Saya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron,” tegas AKP Herison. Salah seorang korban menyampaikan terima kasih: “Alhamdulillah, barang saya kembali. Terima kasih kepada Pak Kasat dan jajaran yang sudah bekerja keras.”

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Simalungun, dan berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE