SIMALUNGUN (Waspada.id): Polres Simalungun membuka layanan pengaduan masyarakat terpadu selama 24 jam melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk program “Hallo Kapolres” dan call center 110. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (7/11/2025) menjelaskan bahwa Polres Simalungun telah membentuk Tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) Terpadu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/13/WAS/2024 tertanggal 8 Januari 2024.
“Polres Simalungun telah membentuk Tim Dumas Terpadu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/13/WAS/2024 tertanggal 8 Januari 2024. Surat perintah ini berlaku sampai saat ini dan seterusnya sampai ada perubahan yang diperlukan,” ujar AKP Verry Purba.
AKP Verry juga menjelaskan bahwa pembentukan Tim Dumas Terpadu merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi tentang pelayanan publik dan pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai cara, termasuk datang langsung ke Markas Polres Simalungun, menghubungi Call Center Polri 110, atau melalui program “Hallo Kapolres Simalungun” di nomor +62 811-6501-516.
“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa untuk keadaan darurat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari,” ujar AKP Verry.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun di nomor +62 878-7080-2343.
AKP Verry berharap dengan adanya berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses ini, masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun saran kepada Polres Simalungun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. Kepercayaan masyarakat adalah aset berharga bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tutup AKP Verry Purba. [***]












