SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun mengoperasikan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di tiga titik strategis. Pengaktifan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Polres Simalungun, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (16/7).
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, mengatakan ETLE merupakan langkah strategis meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Dengan sistem digital ini, kami dapat memantau pelanggaran secara real-time dan memberikan efek jera yang lebih optimal,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, menekankan ETLE memberikan kepastian hukum yang lebih baik. “Dengan ETLE, proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Erika Sari.

Kajari Simalungun Irfan Hergianto menambahkan ETLE mengubah paradigma penegakan hukum lalu lintas. “ETLE memungkinkan pelanggaran dapat ditindak tanpa penangkapan langsung oleh petugas,” ungkap Irfan Hergianto.
Ketiga lokasi pemasangan ETLE adalah Jalan umum Km 19-20 (Pematangsiantar-Medan), Km 39-40 (Pematangsiantar-Perdagangan), dan Km 47 (Pematangsiantar-Toba). (a27)