Sumut

Polres Simalungun Ringkus 2 Diduga Pelaku Dan Sita 1 Unit Meja Mesin Judi Tembak Ikan

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Personel Unit Jahtanras Reskrim Polres Simalungun, meringkus dua orang laki-laki diduga pelaku judi gelper tembak ikan di Nagori (Desa) Silou Paribuan, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun. 

Selain menangkap dua orang diduga pelaku, dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (24/1) itu petugas juga menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan. Keduanya masing-masing berinisial ZB, 22, warga Kec. Salak Kab. Pakpak Barat dan RP, 52, warga  Nagori Silou Paribuan Kec. Silau Kahean Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Selain meringkus dua diduga pelaku judi, petugas juga menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 210.000 dan satu buah chip mesin judi tembak ikan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan, saat diinterogasi petugas, laki-laki berinisial ZB mengaku dirinya sebagai pekerja yang bertugas sebagai kasir dan pemegang chip. Sedangkan RP berperan sebagai pemain dan penyedia tempat meja tembak ikan.

Penggerebakan dilakukan personel berawal dari  laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Nagori Silou Paribuan Kec. Silau Kahean Kab. Simalungun.

” Setelah menerima informasi, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” kata Ipda Arwansyah.

” Penggerebekan yang dilakukan sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun. Kapolres telah menegaskan bahwa tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan, termasuk perjudian,” tambah Arwansyah.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.(a27

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE