SIMALUNGUN (Waspada): Personel Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kenderaan bermotor dan meringkus 3 pelakunya.
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/Sek-Dopan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, atas nama korban adalah Faisal Ridwan, karyawan CV. Raja Sarana Perkasa.
Dalam laporan resminya, Faisal menjelaskan bahwa dia telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

“Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa yang beralamat Jalan Siantar -Parapat Dusun Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun, Senin (7/8/2023) sekira pukul 06.00 Wib,” terang Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Kemudian, Selasa (29/8), Tim Opsnal Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
” im langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial, F, 42, warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” ujar AKP Aribowo.
Selanjutnya, saat dilakukan interogasi F mengakui telah melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV bersama teman-temannya berinisial IR, 45, warga Kec. Tiganderket Kab. Karo, M, 46, warga Kelurahan Asamkumbang Kec. Medan Selayang, R, 25, dan B, 25, warga Kota Medan.
Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap keempat orang teman F yang diduga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut. Hari itu juga Tim berhasil mengamankan M dan IR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Seimencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kota Medan.

“Para pelaku yang ditangkap (F, M, dan IR) mengakui saat melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL. Dua pelaku lainnya, R dan B, masih terus dikejar,” tegas AKP Ari.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV. Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.
” Pihak Polres Simalungun akan melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, melanjutkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” sebut AKP Aribowo.(a27).