SIMALUNGUN (Waspada): Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 milik Sarial Ritonga, 33, warga Huta Pardomuan Hananga, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/12/2023).
Dari pengungkapan kasus ini, Unit Jatanras dipimpin Iptu Bayu Mahardhika, berhasil menangkap 3 pria dewasa, masing-masing berinisial W, 60, warga Huta III Nagori Bandar Masilam II, B, 49, warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan WY, 42, warga Provinsi Aceh. Sedangkan dua lainnya, I alias Acong, 38, dan BI, 47, dalam pengejaran (buron).
Mobil pikap jenis Mitsubishi L300 DSL PU FD warna hitam BK 8227 NG tersebut disikat komplotan pencuri itu dari depan rumah korban, Senin (11/12) sekira sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12) sore, membenarkan penangkapan terhadap ketiga diduga pelaku pencurian mobil pickup milik Sarial Ritonga warga Bandar Masilam II.
“Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023, sekira pukul 05.30 WIB, tepat di depan rumah korban. Dari kejadian ini, Sarial Ritonga mengalami kerugian materil sebesar Rp200.000.000,” ungkap AKP Ghulam.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, upaya penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh personel Jatanras tentang keberadaan salah satu diduga pelaku berinisial W warga Huta III Nagori Bandar Masilam II, Senin (18/12).
Tanpa membuang waktu, personel Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan W, 60, di Huta III Nagori Bandar Masilam II. Dari interogasi terhadap W, diketahui dia bekerja sama dengan rekannya inisial B, 49, dan WY, 41, beserta dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron, yakni I alias Acong, 38, dan BI, 47.
Menyikapi keterangan W, personel Jatanras esok harinya, Selasa (19/12) berhasil mengamankan B di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, beserta barang bukti berupa sebuah Mobil Avanza warna hitam dan berbagai alat yang digunakan dalam pencurian.
Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan pencarian terhadap para tersangka lainnya, operasi pengejaran dipimpinan langsung Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika.
“Pada Rabu (20/12) Tim Jatanras berhasil mengamankan WY di daerah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, bersama barang bukti mobil pikap yang dicuri dengan nomor polisi yang sudah diganti menjadi BL 8338 UP,” jelas Kasat Reskrim.
Sedangkan dua pelaku lainnya belum tertangkap dan diduga telah mengetahui penangkapan terhadap rekan-rekannya. “Namun begitu, personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tetap bertekad untuk melanjutkan pencarian,” tambah AKP Ghulam.
Komitmen Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjadi penting dalam pengungkapan kasus pencurian dan penegakan hukum. Dengan pengalaman dan keahliannya, AKP Ghulam Yanuar Lutfi yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menunjukkan dedikasi yang kuat dalam menuntaskan kasus yang menjadi tanggung jawabnya. Dia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Dengan penangkapan tiga pelaku ini, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini sehingga semua pelaku bisa dihadirkan di Pengadilan,” tegas AKP Ghulam.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat memicu tindak kejahatan. AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyatakan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan.
“Kami juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah kami sediakan,” pungkas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Dengan langkah proaktif ini, Kasat Reskrim mengharapkan masyarakat merasa aman dan menjadi bagian aktif dalam sistem penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun siap melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta mengusahakan penyelesaian setiap kasus dengan seadil mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saat ini, tiga pelaku yang telah ditangkap sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun,” cetus AKP Ghulam.(a27)