Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Simalungun Ringkus Dua Pemain Narkoba, Sita 32,62 Gram BB

Polres Simalungun Ringkus Dua Pemain Narkoba, Sita 32,62 Gram BB
Kedua pelaku, IR alias Tembong dan P alias Wadi beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua laki-laki dewasa pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah IR alias Tembong, 36, dan P alias Wadi, 44. Keduanya merupakan penduduk yang sama sebagai warga Nagori Silampuyang. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” IR alias Tembong dan P alias Wadi diringkus, Minggu (29/9) dinihari, bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram” terang Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan, Minggu (29/9) sore.

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui berinisial IR alais Tembong dan P alias Wadi.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik-plastik kecil dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.

Dalam proses interogasi, IR alias Tembong, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan yang berdomisili di Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE