SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua laki-laki dewasa pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah IR alias Tembong, 36, dan P alias Wadi, 44. Keduanya merupakan penduduk yang sama sebagai warga Nagori Silampuyang. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.
” IR alias Tembong dan P alias Wadi diringkus, Minggu (29/9) dinihari, bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram” terang Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan, Minggu (29/9) sore.
Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui berinisial IR alais Tembong dan P alias Wadi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik-plastik kecil dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.
Dalam proses interogasi, IR alias Tembong, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan yang berdomisili di Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(a27).













