SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram.
“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kamis (6/11/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah WJS, 34, SMS, 29, dan SW, 24. Penangkapan dilakukan saat para pelaku berada di pinggir jalan.

AKP Henry Salamat Sirait menambahkan, pelaku utama mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Yd di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba bernama Yd. [***]












