SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan Tahap II dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (12/11/2024).
Proses penyerahan berlangsung pukul 15.30 WIB, dipimpin Ipda Ricardo B.F. Pasaribu. Tersangka dalam kasus ini adalah MS, 64, warga Jl. T. Hasyim Lingkungan I RT.001/001 Kelurahan Bandar Sono, Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Proses Tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan. Pelaksanaan Tahap II ini adalah langkah lanjut dari pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Hal ini diperkuat dengan Surat Kajari Simalungun Nomor: B – 4729 / L.2.24 / Eoh.1 / 10 / 2024 tertanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Kejadian pencabulan ini berlangsung di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kec. Silou Kahean, Kab. Simalungun. Tempat ini merupakan lokasi di mana korban membeli jajanan, dan di sanalah tindakan pencabulan terjadi, tepatnya di dekat meja kasir. Pelaku memanfaatkan situasi toko untuk melancarkan aksinya. Setelah peristiwa ini, korban dengan berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, sehingga kasus ini dapat diadukan ke pihak berwenang.
Penahanan MS berdasarkan laporan orang tua korban di Kec. Silou Kahean. Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak pelapor. Kejadian tersebut pertama kali diketahui istri pelapor, pada 6 September 2024. Istri pelapor mengaku mendapat informasi dari korban, yang bercerita tentang perbuatan cabul tersangka saat sedang membeli jajanan di toko milik tersangka.
Keterangan korban menyebutkan, kejadian itu terjadi Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka disebut-sebut melakukan tindakan tak senonoh di sekitar area meja kasir toko miliknya. Perbuatan ini bahkan diduga merupakan kejadian kedua yang dialami korban dari tersangka. Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat terguncang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.
Sat Reskrim Polres Simalungun, dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan serta menahan tersangka untuk diproses lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur, khususnya dalam kasus pencabulan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, setelah proses Tahap II selesai, tersangka MS tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Tetsangka akan menunggu jadwal persidangan yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
” Setelah dilakukan Tahap II, tersangka MS tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Simalungun,” jelas AKP Herison.
Kasus ini telah menggugah perhatian masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Banyak warga merasa prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah mereka. Harapan masyarakat sangat besar agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Reaksi publik ini menambah tekanan pada aparat hukum untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Selain itu, Polres Simalungun juga berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Polres mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada dan mendidik anak-anak mereka agar lebih berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian yang tidak pantas. Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak dapat semakin ditekan.
Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun, masyarakat menunggu hasil dari proses peradilan yang adil bagi korban. Sidang kasus ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hukum, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Polres Simalungun bersama Kejaksaan bertekad memberikan keadilan sebaik mungkin demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.(a27).