Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Narkoba Dari Marihat Bandar

BB 3,30 Gram Sabu

Kedua pelaku, Su alias Botak dan NR alias Suek bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Simalungun.(Waspada/ist).
Kedua pelaku, Su alias Botak dan NR alias Suek bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Dua laki-laki yang tidak punya tempat tinggal tetap ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari Jl. PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Sabtu (13/7/2024) sekira pkl.19.30.

Kedua laki-laki tersebut adalah Su alias Botak, 40, dan NR alias Suek,18. Keduanya ditangkap diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Narkoba Dari Marihat Bandar

IKLAN

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, dikonfirmasi Minggu (14/7), membenarkan adanya penangkapan kedua laki-laki tersebut.

Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Ipda Sugeng segera bergerak ke lokasi.

Tiba di lokasi, personel mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kedua laki-laki tersebut mengaku bernama Su alias Botak dan NR alias Suek.

” Keduanya (Su dan NR) tidak memiliki tempat tinggal tetap dan ditangkap Sabtu (13/7) malam dari salah satu rumah di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar,” jelas AKP Irvan.

Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Narkoba Dari Marihat Bandar

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru dan uang senilai Rp200 ribu.

Dari hasil interogasi, Su alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Sudah dilakukan pencarian namun laki-laki yang dimaksud masih belum ditemukan. ” Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat.

Atas keberhasilan penangkapan ini, AKP Irvan Rinaldy Pane berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

” Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat,” tandas AKP Irvan mengapresiasi masyarakat.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang diketahui kepada pihak berwenang.

” Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE