SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Unit I Opsnal Jahtanras, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pelajar di jalan umum sekitar lapangan Golf Bahjambi Nagori Bahjambi, Kec. Jawamaraja Bahjambi Kab. Simalungun.
Dalam peristiwa itu, korban yang berstatus masih pelajar berusia 16 tahun tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru BK 4226 TBV.
Dalam pengungkapan itu, dua pria diduga sebagai pelaku curas berhasil ditangkap masing-masing, DP alias Boy, 29, alamat Huta III Nagori Manik Maraja, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun dan WR alias Dika, 21, warga Emplasmen Sidamanik, Kec. Sidamanik Kab. Simalungun. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial F, 21, warga Kelurahan Sarimatondang, Kec. Sidamanik, belum tertangkap.
Dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 213 / VIII / 2024 / POLSEK TANAH JAWA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Agustus 2024, atas nama pelapor MDP, 46, warga Kec. Jawamaraja Bahjambi.
Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala, melalui keterangan tertulis Humas Polres Simalungun, Senin (8/9) menerangkan kronologis peristiwa curas terjadi Kamis (15/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Berawal dari korban yang merupakan anak pelapor sedang mengenderai sepeda motor Honda Vario BK 4226 TBV datang dari arah Bahjambi menuju arah Bangun.
Setibanya di lokasi, tepatnya di sekitar lapangan Golf Bahjambi Nagori Bahjambi, korban korban dipepet para pelaku dari arah belakang dan menyuruh untuk berhenti. Namun karena korban tidak mau berhenti selanjutnya para pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan selanjutnya para pelaku mengancam korban dengan sebilah parang hingga korban melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit dan meninggalkan sepeda motornya yg kemudian sepeda motor tersebut dibawa para pelaku. Akibat kejadian itu, pelapor membuat pengaduan ke Polsek Tanahjawa agar pelaku dapat ditangkap.
Kronologis penangkapan pelaku dijelaskan terjadi Jumat (6/9/2024) sekira pukulu23.00 WIB, berawal informasi yang diperoleh personil unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun, bahwa yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban diduga dilakukan 2 orang laki-laki yang masing-masing diketahui bernama DP alias Boy dan WR alias Dika yang sedang berada di sekitar Kec. Siantar Martoba, Kota P. Siantar.
Selanjutnya personil unit I Opsnal Jatanras dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga para pelaku. Akhirnya, Sabtu (7/9) sekira pukul 00.30 WIB kedua laki-laki dimaksud DP alias Boy dan WR alias Dika berhasil ditangkap di dalam rumah kontrakan WR alias Dika di jalan Tangki Kelurahan Naga Pita, Kec. Siantar Martoba Kota P. Siantar, beserta barang bukti sebilah parang.
Kemudian saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dengan cara mengancam korban dengan sebilah parang. Keduanya juga mengakui saat melaksanakan aksinya mereka dibantu temannya berinisial F yang belum tertangkap.
Kedua pelaku tersebut menjual sepeda motor korban kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial H alias Mbah, 33, alamat Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota P. Siantar dan diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru No. Pol: BK 4226 TBV dengan noka MH1JMD112PK246385 dan nosin JMD1E1247323 beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 No. Pol: BK 5481 TBQ warna hitam noka MH1JM4114MK807035 dan nosin JM41E1806409.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut juga mengakui bahwa aksi pencurian dengan kekerasan itu sudah sering dilakukan di beberapa Wilkum Polres Simalungun.
Antara lain kejadian pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 sekira pkl 06.40 Wib di jalan umum Ambarisan Nagori Ambarisan Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun dengan kerugian 1 unit spd motor honda Verza BK 6370 TBX warna hitam dgn noka MH1KC0213RK253878 dan nosin KC02E1253452 dengan cara kedua pelaku tersebut menyuruh korban berhenti dan mengancam dengan sebilah parang dan kedua pelaku itu mengambil sepeda motor milik korban (LP / B / 27 / VIII / 2024 / POLSEK SIDAMANIK / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 agustus 2024).
Kemudian, kejadian hari Senin, 19 Agustus 2024 sekira pekul 06.30 Wib di jalan umum Tanjung Selamat Nagori Mekar Sari Raya Kec. Panei, Kab. Simalungun dengan kerugian 1 unit sepeda motor honda Vario 125 No. Pol: BK 5481 TBQ warna hitam noka MH1JM4114MK807035 dan nosin JM41E1806409 dengan cara kedua pelaku tersebut menyuruh korban behenti dan mengancam dengan sebilah parang dan kedua pelaku tersebut mengambil sepeda motor milik korban (LP / B / 32 VIII / 2024 / SPKT / POLSEK PANEI TONGAH / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Agustus 2024.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan ke kasus lainnya. (a27).