SIMALUNGUN (Waspada): Tiga laki-laki dewasa, masing-masing berinisial JP, 31, BS, 24 dan BI, 21, ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun, diduga terlibat kasus curanmor (Pencurian Kenderaan Bermotor).
Ketiganya merupakan warga Dusun-II Panakkalan Desa Tapian Nauli-I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, ditangkap di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol Kec. Haranggaol Horison, Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, dikonfirmasi Kamis (13/4), membenarkan informasi penangkapan ketiga warga Tapteng tersebut.

” JP, BS dan BI adalah warga Desa Tapian Nauli-I, Kab. Tapanuli Tengah. Ketiganya ditangkap di Kelurahan Haranggaol, Kamis (30/4) lalu,” jelas Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat di Lingkungan-I Kelurahan Haranggaol Kec. Haranggaol Horison, Kab. Simalungun yang melihat adanya 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalic yang melintas.
” Sewaktu warga melaksanakan jaga malam Pos Kamling dan melihat ada mobil Daihatsu Xenia melintas secara berulang-ulang sehingga menimbulkan kecuriaan dan langsung menghubungi Polres Simalungun melalui kontak pengaduan masyarakat,” kata Kasat.
Menyikapi laporan masyarakat tersebut personel Sat Reskrim Polres Simalungun langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai itu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dimaksud ditemukan barang bukti berupa Kunci T, sehingga menambah kecuriaan personel. Kemudian dilakukan interogasi terhadap JP, BS dan BI Desa Tapian Nauli-I Tapteng yang berada dalam mobil tersebut.
Tidak butuh waktu lama, personel Sat Reskrim berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan ketiga laki-laki dewasa itu dengan dasar 3 laporan polisi. Ketiganya mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor yang masing-masing dilakukan di Kec. Haranggaol Horison dan Kec. Purba Kab. Simalungun.

Dari pengakuan ketiga pelaku, personel Jatanras Reskrim, Jumat (31/4), melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan di rumah kost BS di jalan Pelajar Kota Medan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 unit sepeda motor jenis Honda CB 150R, 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra-X 125.
” Saat ini ketiganya telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, Terhadap para pelaku juga masih dalam tahap proses pemeriksaan dan pengembangan dari beberapa Polres terkait kejahatan yang dilakukan mereka,” tandas Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo.(a27).











