SIMALUNGUN (Waspada): Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap 4 dari 6 anak diduga pelaku curas (Pencurian dengan kekerasan) di seputar jalan umum Perdagangan – Limapuluh. Keempatnya masih merupakan pelajar warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Sedangkan korbannya adalah F dan A keduanya warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selain mengalami luka bacok, korban juga mengalami kerugian 1 sepeda motor Honda Genio yang dicuri para pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kanit Jatanras Iptu Bayu Mahardhika, membenarkan informasi penangkapan tersebut. ” Benar Unit Jatanras berhasil menangkap diduga pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah Kecamatan Bandar, ” jelas Iptu Bayu, dikonfirmasi Selasa (31/10/2023) siang.
Diterangkan, peristiwa curas itu berlangsung Sabtu (21/10) tengah malam, dimana 6 pelaku melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban. ” Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban,” ujar Iptu Bayu.
Dikatakannya, 4 dari 6 pelaku berhasil ditangkap Jumat (27/10). Dua orang lainnya masih dalam pencarian. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing berinisial RG, 16, MA, 16, AF, 15, dan GS, 17, semuanya merupakan warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara yang bersatus sebagai pelajar.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut,” cetus Kanit Jatanras.
Dari para tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, antara lain helm yang dipakai pelaku, MA, dan uang Rp300 ribu dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku RG, untuk mendorong motor korban dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik RG.
Kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.
“Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Keempat pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan – Limapuluh.
Dalam peristiwa itu, 2 korban masing-masing, F mengalami luka di bagian punggung, sedangkan A mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka.
Kanit jatanras mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.
Iptu Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.
“Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Iptu Bayu.(a27).