Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antarkabupaten

Keempat tersangka pengedar sabu jaringan antarkabupaten dan barang bukti saat diamankan di Mapoltes Simalungun.(Waspada/ist).
Keempat tersangka pengedar sabu jaringan antarkabupaten dan barang bukti saat diamankan di Mapoltes Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Empat laki-laki dewasa diduga menjadi perantara dan pengedar sabu jaringan antarkabupaten ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun. Keempatnya diamankan dari sejumlah lokasi dan waktu berbeda.

Keempat diduga pelaku masing-masing berinisial AS, 38, warga Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batunanggar, AA, 34, warga Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batunanggar, AP, warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun dan BH, 40, warga Desa Batang Terap, Kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antarkabupaten

IKLAN
Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antarkabupaten

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/7), membenarkan informasi penangkapan keempat diduga sebagai jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

“Keempatnya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda, Selasa (4/7). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat jaringan pengedar sabu,” kata AKP Adi.

Dijelaskan, keberhasilan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, pada Selasa (4/7).

Beberapa saat setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal didampingi Gamot setempat melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera. Dari tangan AS, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp500.000 dan satu unit ponsel.

Saat diinterogasi, AS mengaku barang haram itu adalah miliknya untuk dijual lagi dan diakui diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perbaungan melalui temannya berinisial AA, warga Afd VI Dolok Ilir.

Tanpa buang waktu lama, dalam pengembangan kasus Tim Opsnal berhasil mengamankan AA, di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB. Dia mengaku sebagai perantara membeli sabu melalui temannya inisial AP, warga Kampung Lalang.

Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antarkabupaten

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap AP. Dua jam setelah penangkapan AS, petugas berhasil menangkap AP di rumahnya bersama seorang laki-laki inisial BH warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Dengan didampingi pemerintah setempat (Gamot), personel Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah AP dan berhasil menemukan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, AP mengatakan bahwa barang haram jenis sabu (baranf bukti) yang diedarkannya adalah merupakan barang milik BH dan ini diakui oleh BH. Dia sendiri mengakui barang tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Pasar 10 Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangka telah melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dgn ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ujar AKP Adi.

Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, dihubungi terpisah mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir.

“ Mereka ini adalah satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka,” kata Kapolres.

Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antarkabupaten

Dia menyebutkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. AS dan AA berperan sebagai perantara, sedangkan AP dan BH, merupakan pengedar. ” Mereka sudah lama beroperasi dan telah menyalurkan sabu ke berbagai daerah di Simalungun dan sekitarnya,” kata AKBP Ronald.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti kerugian yang disebabkan oleh peredaran sabu. Ia menyebut, kerugian bukan hanya dari sisi ekonomi, namun juga dampak buruk bagi generasi muda.

Karenanya, Polres Simalungun di bawah kepemimpinannya akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

” Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat,” cetus AKBP Ronald.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE