SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan, DE alias Ki, 36, diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Lapangan Bola Sei Langgei, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, Kamis (19/01/2023) malam.
DE alias Ki merupakan warga Pasar Baru Sei Langge, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun. Dia ditangkap dan diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat 5,91 gram yang sudah dikemas dalam 14 bungkus plastik transparan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, membenarkan informasi penangkapan DE alias Ki tersebut.
” Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan laki-laki dewasa berinisial DE alias Ki pemilik diduga sabu-sabu seberat 5,91 gram,”kata AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/1).

Dikatakan, penangkapan laki-laki pengangguran tersebut berawal dari informasi atau laporan warga yang menyebutkan bahwa di Lapangan Bola Sei Langgei itu diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Katim I Aiptu Aswin Manurung, turun ke lokasi disebutkan warga melakukan penyelidikan.
Didampingi Gamot setempat, sekira pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sekitaran Lapangan Bola Sei Langgei dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DE alias Ki warga Pasar Baru Sei Langgei.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, di kantong celana sebelah DE alias Ki ditemukan 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,91 gram.
Bersamaan dengan barang haram tersebut, personel Sat Narkoba tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 buah jarum, 1 unit Hp andorid warna hitam, 1 bal plastik kosong.
Ketika dilakukan interogasi awal, DE alias Ki mengakui bahwa benar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan Simpang Mayang, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Setelah mendengar pengakuan DE alias Ki, petugas berupaya melakukan pengembangan, namun belum berhasil.
” Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Adi.
Secara khusus, Kasat Narkoba Polres Simalungun itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi akurat, sehingga petugas dapat mengamankan para pelaku kejahatan narkoba yang sangat meresahkan warga.
Selanjutnya, dia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Simalungun.
” Kami berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran narkoba. Apabila ada diketahui informasi tentang narkoba segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(a27).