Sumut

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di aula Andar Siahaan, Rabu (7/5) sore.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada) : Polres Simalungun menangkap 4 laki-laki dewasa terlibat pencabulan secara bergilir terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa pencabulan terjadi, Minggu (4/5) dinihari, di rumah korban, di Kec. Girsang Sipanganbolon, Kab.Simalungun.

Inisial keempat laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AS, 26, JS, 26, KL, 26 dan TB, 24, warga yang sama dengan korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dalam penjelasannya saat Konferensi Pers di Mako Polres Simalungun di Pamatangraya, Rabu (7/5), mengatakan keempat laki-laki dewasa itu melakukan pencabulan dengan modus mengancam akan menyebarkan video korban sedang berpelukan dengan seorang laki-laki.

” Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi baju terbuka dan berpelukan dengan seorang laki-laki di rumah orang tuanya yang direkam tersangka AS,” beber Kapolres.

Peristiwa itu berawal Minggu (4/5) sekira pukul 00.30, tersangka 1 atas nama AS, menghubungi tersangka 3 atas nama KL sedang minum tuak bersama dengan tersangka 4 atas nama TB dan tersangka 2 atas nama JS di warung yang berada di kampung mereka.

” Datang dulu kau kesini, dibawa si Bunga (nama samaran korban) laki-laki ke rumah kontrakan kami,” demikian AS menghubungi KL, dan dijawab KL “Oke lah kami datang kesitu, sembari mengajak JS dan TB menggunakan sepeda motor bonceng tiga menuju rumah AS.

Sampai dirumah AS, kemudian JS, KL dan TB menemui AS dan menanyakan kepada AS, siapa yang dibawa laki-laki kerumah kontrakan itu. Lalu dijawab AS, ” nggak tau, ntah siapa yang dibawanya kedalam, ayoklah kita lihat kesitu,”.

Kemudian ke 4 orang tersangka bersama berjalan menuju rumah korban, dan setelah itu karena pintu rumah dalam keadaan tertutup, oleh tersangka AS mengetuk pintu rumah tersebut dan mengatakan “ Buka dulu dek pintu ini “.Tidak berapa lama kemudian, korban membuka pintu rumah dan melihat ada 4 (empat) orang laki-laki sedang berada di dalam kamar korban.

Melihat kejadian tersebut, kemudian keempat tersangka mengusir laki-laki yang bersama dengan korban dan mengiringnya keluar meninggalkan rumah korban.

Setelah itu keempat tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mencek, apakah ada orang lain yang masih berada di rumah tersebut.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah tersebut, kemudian tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS untuk menghapus video yang ada direkam AS dalam kondisi korban menggunakan baju kaos dalam kancing bajunya terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki temannya di dalam rumah korban.

Ketika KL membujuk korban, lalu tersangka AS, JS dan TB meninggakan kamar korban dan membiarkan tersangka KL dengan korban berdua di dalam kamar rumah korban tersebut. Karena merasa takut videonya disebar, akhirnya korban berhasil disetubuhi tersangka KL. Begitu selesai melakukan persetubuhan, KL keluar rumah, kemudian tersangka TB masuk kamar dan juga mensetubuhi korban. Demikian selanjutnya tersangka AS dan JS secara bergantian menggilir korban. Usai melakukan aksi bejatnya keempat tersangka meninggalkan korban di rumah itu.

Perbuatan keempat tersangka merupakan tindak pidana, sehingga pasal yang dipersangkakan atas perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH.Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun.

Barang bukti dalam kasus ini berupa 1 potong kaos warna hitam lengan panjang, 1 potong celana pendek warna biru laut, 1 potong celana panjang warna biru langit, 1 potong bra warna abu-abu dan 1 potong celana dalam warna hitam.

Saat ini pihak Polres Simalungun telah melakukan penahanan terhadap keempat tetsangka di RTP Polres Simalungun.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE