SIMALUNGUN (Waspada.id): Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Y, 45, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menemukan barang bukti sabu, tetapi juga mengamankan buku catatan penjualan yang menjadi petunjuk penting jaringan peredaran.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan informasi media massa.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Setiap laporan dumas yang masuk, termasuk dari Polda Sumut, langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang cepat dan terukur,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (5/4/2026).

Petugas menangkap tersangka saat sedang duduk menunggu pembeli di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat brutto 0,14 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp5 juta, handphone, serta buku catatan transaksi penjualan narkoba.
“Temuan buku catatan penjualan ini sangat penting bagi pengembangan penyelidikan kami. Buku ini berpotensi membuka jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang berinisial YS atas perintah AL yang saat ini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. [***]










