Sumut

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Buku Catatan Transaksi

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Buku Catatan Transaksi
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id): Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Y, 45, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menemukan barang bukti sabu, tetapi juga mengamankan buku catatan penjualan yang menjadi petunjuk penting jaringan peredaran.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan informasi media massa.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Setiap laporan dumas yang masuk, termasuk dari Polda Sumut, langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang cepat dan terukur,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (5/4/2026).

Petugas menangkap tersangka saat sedang duduk menunggu pembeli di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat brutto 0,14 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp5 juta, handphone, serta buku catatan transaksi penjualan narkoba.

“Temuan buku catatan penjualan ini sangat penting bagi pengembangan penyelidikan kami. Buku ini berpotensi membuka jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang berinisial YS atas perintah AL yang saat ini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE