SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap AC, 36, warga Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
AC ditangkap Rabu (6/4) di Gang Seroja Huta II, Kel.Karang Bangun, Kec.Siantar, Kab.Simalungun, sekirapukul 14.00 Wib. Dari tangan AC ditemukan barang bukti antara lain 7 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,44 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000.
” AC ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Gang Seroja Huta II, Karang Bangun, Rabu (6/4),” terang Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, melalui Kanit I Iptu Dian Putra, kepada wartawan, Jumat (8/4).
Dikatakan Iptu Dian Putra, penangkapan berawal dari laporan warga. Tim Opsnal Unit-I kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap AC di Gang Seroja Huta II, Karang Bangun, Kec. Siantar, sekira pukul 14.00 Wib bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, serta peralatan lainnya.
AC merupakan warga Huta-I Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun. Dihadapan petugas dan Gamot Nagori Karang Bangun, AC mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki di daetah Simpang Gambus, Kab. Batubara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun, guna proses dan tindak lanjut kasus tersebut.(a27)…