Sumut

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Di Parapat, Barbut 16.20 Gram

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Di Parapat, Barbut 16.20 Gram
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun.(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Penggerebekan mendadak Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria dewasa bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya, di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan satu orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16.20 gram,” ujar AKP Irvan, Minggu (21/4).

Laki-laki tersebut dikenal bernama Tunggul RR, 52, ditangkap di rumahnya di Huta Borno Terminal Sosor Saba Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipanganbolon.

Penangkapan Tunggul dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. ” Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya,” sebut Kasat.

Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan Polres Simalungun. Tersangka Tunggul kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE