SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga tersangka pengedar sabu dan mengamankan barang bukti seberat 26,45 gram di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (18/6) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Selamat Sirait, Sabtu (21/6) menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tersangka yang diamankan adalah S alias Ridho Maman, 40, S alias Agam, 58, dan LWT, 25. Dari Ridho Maman, polisi menyita 25,11 gram sabu, handphone, timbangan digital, dan peralatan pengemas narkoba. “S alias Ridho Maman berperan sebagai bandar utama,” terang AKP Henry. Agam ditemukan membawa 1,17 gram sabu, timbangan digital, dan handphone, sementara LWT memiliki 0,17 gram sabu dan handphone.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Suroto yang kini buron. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Suroto. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan operasi serupa,” tegas AKP Henry.(a27)