TANJUNGBALAI (Waspada): Polres Tanjungbalai dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), menyasar praktek prostitusi, peredaran narkoba dan pelanggaran kendaraan bermotor, Sabtu (31/8).
Razia dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara bersama sejumlah pejabat utama kepolisian setempat. Operasi melibatkan beberapa satuan, termasuk Kabag Ops, Kompol Firman Perangin-angin, dan Kasat Reskrim, Iptu MK Bima Prakasa.
Razia digelar di sejumlah hotel di Kota Tanjungbalai setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai praktek prostitusi dan peredaran narkoba di tempat-tempat tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan, sebanyak 29 pasangan yang bukan suami istri terjaring, termasuk seorang anak yang masih di bawah umur. Selain itu, tiga pria diciduk karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong), empat plastik klip bekas sabu, dan satu pipa kaca bekas pembakaran.
“Kami bertindak cepat merespons keluhan masyarakat dengan melaksanakan razia ini, tujuannya untuk meminimalisir peredaran narkoba yang dapat memicu tindakan kriminal lainnya,” ujar AKBP Yon Edi Winara di lokasi razia.
Selain menyasar hotel-hotel, razia juga dilakukan di jalan-jalan utama kota. Hasilnya, empat kendaraan roda dua ditilang karena pengendaranya tidak memiliki dokumen lengkap.
Kapolres menegaskan, semua pasangan yang terjaring telah diberi pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan. Sementara, tiga pria yang diduga terkait narkoba sedang dalam proses pendataan untuk tindakan lebih lanjut.
Rangkaian razia yang berlangsung hingga Minggu dini hari, 1 September 2024, pukul 01.45 WIB, berjalan dengan aman dan kondusif. AKBP Yon Edi Winara menegaskan komitmen Polres Tanjungbalai untuk terus memerangi penyakit masyarakat demi keamanan dan kenyamanan warga Tanjungbalai. (a21/a22)












