TANJUNGBALAI (Waspada) : Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis 3.758,51 gram narkotika jenis sabu di Teras Kantor Satnarkoba, Kamis (12/1).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi menjelaskan, barang bukti ini disita dari dua laporan polisi selama tiga bulan terakhir dengan tiga tersangka. Ketiganya, AEP alias AW barang bukti 3.385,3 gram, HYP Alias HN dan KD Alias T barang bukti 546,05 gram.
Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Atas penangkapan dan pemusnahan barang narkotika tersebut, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 15.725 jiwa dengan asumsi satu gram untuk empat pengguna.
“Terima kasih kepada seluruh instansi lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata,” ujar kapolres.

Kapolres menyadari di Tanjungbalai masih marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik. Bahkan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Untuk itu marilah terus membangun komitmen bahwa kita harus serius menolak penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkoba,” pungkas kapolres.
Pemusnahan dihadiri Kepala BNNK Tanjungbalai, Hendry Pahala Marbun, S.E., M.M, mewakili Ketua Pengadilan, Joshua J.E. Sumanti, S.H., M.H, mewakili Kajari Tanjungbalai, Lisa Tarigan, S.H, mewakili Ka Lapas Tanjunglalai, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Marlon Brando Tarigan, S.H. Selanjutnya Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, S.H., M.H., Perwakilan Tim Labfor Polda Sumut, Husnah Sari, M.T., S.Pd, Ketua DPC GANN Tanjungbalai, Nova Sari br. Ginting, A.Md.Keb, Ketua MUI Tanjungbalai, Hajarul Aswadi.
Ada pula Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H. Haidir Siregar, S.Ag, Plt. Ketua PWI Tanjungbalai Saufi Simangunsong, para PJU Polres Tanjungbalai, personel dan Insan Pers.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas. Sebelum pemusnahan, barang bukti terlebih dulu dilakukan test keaslian oleh Tim Labfor Polda Sumut. (A21/A22)











