TANJUNGBALAI (Waspada) : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka H alias Killer, 49, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam Operasi Antik Toba 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berlangsung selama 21 hari sejak 12 Juni sampai 2 Juli 2023. Dari 16 tersangka barang bukti yang berhasil disita, narkotika jenis sabu seberat 268 gram dan ganja 8,65 gram.
Enam belas orang ini lanjut kapolres, merupakan target operasi yang memang identitasnya sudah dikantongi sebelumnya. Enam belas tersangka tersebut antara lain, H alias Killer, SL alias Rial alias AL, R alias Dani, AS alias Gotok alias Atok, SD alias Disu, JA alias Jhoni, TH, DDR alias Robin, SR alias Udin, N alias Ajan, FA alias Fadli, J alias Jhon, RGTS alias Roma, PR alias Paru alias Roji alias Putu, Z alias Junet, dan PS alias Botak.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Subs 112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pengedar minimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu kapolres meminta kepada masyarakat agar bergandengan tangan memberantas narkotika karena hal itu merupakan tanggungjawab bersama. Khusus kepada anggota Polres Tanjungbalai yang terbukti terlibat, kapolres menegaskan akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi pemecatan. (a21/a22)