Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres T.Balai Ringkus Killer Dan Lima Belas Pengedar Narkoba

Polres T.Balai Ringkus Killer Dan Lima Belas Pengedar Narkoba
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Wakapolres AKBP Jumanto, Kabag Ops Kompol Damos, Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo menjelaskan kronologis penangkapan 16 tersangka pengedar narkotika. Waspada/Rasudin Sihotang
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka H alias Killer, 49, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam Operasi Antik Toba 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berlangsung selama 21 hari sejak 12 Juni sampai 2 Juli 2023. Dari 16 tersangka barang bukti yang berhasil disita, narkotika jenis sabu seberat 268 gram dan ganja 8,65 gram.

Enam belas orang ini lanjut kapolres, merupakan target operasi yang memang identitasnya sudah dikantongi sebelumnya. Enam belas tersangka tersebut antara lain, H alias Killer, SL alias Rial alias AL, R alias Dani, AS alias Gotok alias Atok, SD alias Disu, JA alias Jhoni, TH, DDR alias Robin, SR alias Udin, N alias Ajan, FA alias Fadli, J alias Jhon, RGTS alias Roma, PR alias Paru alias Roji alias Putu, Z alias Junet, dan PS alias Botak.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Subs 112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pengedar minimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu kapolres meminta kepada masyarakat agar bergandengan tangan memberantas narkotika karena hal itu merupakan tanggungjawab bersama. Khusus kepada anggota Polres Tanjungbalai yang terbukti terlibat, kapolres menegaskan akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi pemecatan. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE