Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polres T. Balai Tangkap Empat Tersangka Perdagangan Orang Antar Negara

Polres T. Balai Tangkap Empat Tersangka Perdagangan Orang Antar Negara
Satuan Tugas TPPO Polres Tanjungbalai mengamankan empat wanita diduga pelaku TPPO. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satuan Tugas TPPO Polres Tanjungbalai kurun waktu sepekan menangkap empat tersangka diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antar negara di waktu dan lokasi berbeda.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo dan Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Sabtu (17/6) menyebutkan, keempat tersangka masing-masing ND alias Amel, 33, warga Dusun XIII Desa Lubuk Palas Kec Silaulaut Kab Asahan. Kemudian ASS alias Yuni, 35, warga Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalipah Kec Bandar Khalifah Kab Serdang Bedagai, Y alias Ningsih, 44, warga Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, dan M alias Rika, 39, warga Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasat Reskrim yang juga Kasatgas Lidik Sidik menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas penampungan calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural di Jln Tomat Kel Pantai Johor Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, Selasa (6/6) pukul 23.30. Satgas dipimpin Eri kemudian melakukan penyelidikan lalu menggerebek rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat menginap calon PMI ilegal, Rabu (7/6).

Dari TKP, Satgas menemukan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diduga akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan secara tidak resmi. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku, ND, ASS, dan Y. Baik korban dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka ND alias Amel mengaku mendapat uang sebesar Rp6 juta dari 2 CPMI asal Jateng, Rp6,4 juta dari 2 CPMI asal Tebingtinggi, Rp 2,6 juta dari 1 CPMI Bandar Khalifah, dan Rp 5,4 juta dari 1 CPMI Dolok Masihol. Total uang yang diterima dari enam korban ini sebesar Rp 20.400.000.

“Sementara terlapor ASS alias Yuni mendapat uang sebesar Rp5,6 juta dari dua CPMI Tebingtinggi dan Terlapor Y Alias Ningsih menerima uang sebesar Rp 700 ribu dari 1 CPMI Dolok Masihol,” ucap Kapolres selaku Penanggung Jawab Satgas TPPO.

Di waktu terpisah, pada Selasa (13/6) pukul 23.00, Tim Satgas TPPO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya adanya dugaan tindak pidana orang perorangan yang dengan sengaja melakukan penempatan enam pekerja migran Indonesia tidak memenuhi persyaratan di satu rumah di Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.

Petugas dipimpin Kasatgas Deteksi Dini AKP Sutardjo BI Manullang (Kasat Intelkam) kemudian menggerebek lokasi dan menemukan seorang CPMI ilegal di salah satu tambatan kapal tradisional, sedangkan lima orang lainnya berhasil melarikan diri dengan terjun ke sungai. Calon PMI yang diamankan tersebut mengaku berada di sana menunggu pemberangkatan ke Malaysia karena Dirinya akan dipekerjakan di negara tetangga tersebut.

Sedangkan M alias Rika ditetapkan sebagai tersangka karena memfasilitasi penampungan enam CPMI ilegal dengan keuntungan sebesar Rp 300 ribu. Korban dan tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Jln Tomat, HP Redmi tipe V20 warna grey, HP merk Vivo tipe 1812 hitam, HP Vivo Y66 pink, dan uang tunai Rp 1,5 juta. Sedangkan barang bukti dari TKP Sei Sijawi-jawi, tiket pesawat dan boarding pass an Masiah keberangkatan lombok tujuan Jakarta tanggal 2 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WITA kode penerbangan QG 0641 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ, serta tiket pesawat dan boarding pass an Masiah keberangkatan Jakarta tujuan Kualanamu tanggal 2 Juni 2023 sekira pukul 15.05 Wib kode penerbangan QG 0978 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ, serta uang tunai 520 ringgit.

“Terhadap para terlapor telah dilakukan penahanan sementara calon Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan ke BP2MI Kota Tanjungbalai,” tutur kapolres.

Para pelaku diduga melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar.

Perwira berpangkat Melati Dua ini menegaskan akan terus memburu para pelaku praktik tindak pidana perdagangan orang. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat bila ingin bekerja di luar negeri, agar mematuhi peraturan yang berlaku, dan memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE