TANJUNGBALAI (Waspada) : Polres Tanjungbalai menangkap tiga pelaku terlibat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat lebih dari 31 kilogram.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni SY alias S, 33, warga Kel Gurun Panjang, Kota Dumai; MZR Nst alias Z, 18, warga Sei Apung Jaya, Tanjungbalai Asahan, serta RHP alias F, 24, juga warga Sei Apung Jaya. Penangkapan ini menjadi salah satu upaya nyata mendukung program pemberantasan narkoba sebagaimana dicanangkan dalam Asta Cita Presiden RI.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH, dalam keterangannya, Kamis (21/11), menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Sat Polair Polres Tanjungbalai pada Senin (4/11). Saat itu, petugas mengejar sebuah sampan jenis Kaluk di perairan Sungai Silo yang mencurigakan.
Setelah menepi di daerah Matahalasan, para pelaku berhasil melarikan diri, namun petugas menemukan dua goni plastik berisi 30 bungkus sabu bermerek Guan Yin Wang.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga akhirnya pada Minggu (17/11), tersangka SY alias S berhasil diamankan di Perumahan Cemerlang Asri, Tanjungbalai.
Dari keterangan SY, diketahui sabu tersebut diambil dari perairan Malaysia oleh dua pelaku lainnya, yakni MZR dan RHP alias F. Tim kemudian melacak keberadaan kedua pelaku hingga ke Dumai, Medan, dan akhirnya berhasil menangkap mereka di Jalan Lintas Sumatera, Kab Batubara, pada Rabu (20/11) dini hari.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Selain 30 bungkus sabu seberat lebih dari 31 kilogram, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sampan bermesin, GPS, telepon genggam, dan beberapa perlengkapan lainnya. Berdasarkan hasil konfrontasi, pelaku MZR dan RHP merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara SY bertindak sebagai kurir yang menjemput sabu dari perairan Malaysia.
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegasnya.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
“Kejahatan ini adalah ancaman serius yang harus kita lawan bersama,” pungkasnya.(a22).