TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di rumah kediaman Bupati Tapanuli Tengah. Selasa (10/02/2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang sebelumnya sempat tertunda.
Cek TKP dilakukan dengan menghadirkan kedua korban, yakni Erik Pasaribu dan Marhamadan Tanjung, serta didampingi kuasa hukum pelapor. Proses ini menjadi langkah lanjutan setelah agenda sebelumnya ditunda karena salah satu korban berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Dalam keterangannya di lokasi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kegiatan cek TKP merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman keterangan guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan Polres Tapanuli Tengah dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai sejauh ini proses penanganan berjalan secara profesional, proporsional, dan tetap menjaga netralitas.
“Kami mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Harapan kami, hasil dari proses ini nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan keadilan bagi para jurnalis,” ujar kuasa hukum pelapor di lokasi cek TKP.
Pantauan di lapangan, proses cek TKP berlangsung dengan pengamanan dan pengawasan aparat kepolisian. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut turut dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan ini menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi undang-undang. Para jurnalis berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif hingga tuntas. (Tnk)











