TAPSEL (Waspada.id): Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggulung dua pria yang merupakan bagian dari sindikat pengedar ganja Mandailing Natal (Madina). Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.231 gram berhasil disita.
Kedua tersangka adalah HK, 32. warga Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel, dan AR. 40, warga Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina. “Sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Lisa Siregar, Selasa (10/2/2026).

Berawal dari Satres Narkoba pada Minggu (8/2/2026) memperoleh informasi di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, akan ada transaksi narkoba. Petugas langsung menindaklanjuti dan di lokasi menemukan pria mencurigakan di atas kereta.
Coba didekati, pria itu melarikan diri dengan memacu keretanya. Setelah dikejar dan didapat, dia adalah HK, 32, warga Desa Pargumbangan Kec. Angkola Muara Tais Tapsel. Darinya diperoleh ganja satu bal di kereta dan satu ikat lagi di kulkas bekas dengan berat total 1.070 gram.
Diinterogasi, dia mengaku ganja itu dari Madina. Didapatnya dengan cara menyuruh AR menjemputnya dengan upah Rp700 ribu. Kemudian petugas mengejar AR warga Madina yang kebetulan berada di Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel.

Selanjutnya AR dibekuk dan diperoleh barang bukti ganja 740 gram. Diakuinya barang haram itu diemputnya dari Madina atas suruhan HK dengan upah Rp700 ribu. Tadinya ganja yang dijemputnya itu sebanyak 3 kilogram (Kg).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja 1.081 dari HK dan 1.150 dari AR juga kereta; uang dan hand phone diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Sipirok untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum selanjutnya. (Id45)











