Sumut

Polres Tapsel Tangkap 27 Tersangka Narkoba

Polres Tapsel Tangkap 27 Tersangka Narkoba
Kapolres Tapsel Imam Zamroni menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba yang diungkap dalam sebulan terakhir. (Waspada/Sukri Falah Harahap)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Dalam kurun waktu sebulan (12 September sampai 11 Oktober 2023), Polres Tapanuli Selatan menangkap 27 orang tersangka kasus narkoba.

“Sesuai assessment BNNK Tapsel, tiga orang direhabilitasi di Medan, 24 orang lainnya diproses hukum,” terang Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat gelar hasil pengungkapan kasus narkoba di Aula Pratidina Mapolres, Jumat (13/10/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres yang wilayah hukumnya meliputi Tapanuli Selatan dan Padanglawas Utara ini menambahkan, dari pengungkapan berbagai kasus narkoba tersebut telah diamankan 208 gram sabu-sabu dan 1.068 gram daun ganja kering siap edar.

Apabila dikonversi ke uang rupiah, maka harga barang bukti narkoba ini sekitar Rp201 juta. Dilihat dari jumlah pemakai, barang bukti yang dimankan ini berpotensi disalahgunakan 1.106 orang pemakai.

AKBP Imam menambahkan, semakin massifnya pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo pada Senin (11/9/2023) yang lalu.

“Arahan Presiden ditindaklanjuti dengan Perintah Kapolri dan dilanjutkan instruksi pak Kapolda Sumut ke seluruh Kapolres jajaran,” terang AKBP Imam.

Ditanya mengenai langkah yang saat ini dilakukan dalam penanganan kasus narkoba, Kapolres Tapsel menyebuf penanganannya dilakukan secara extraordinary.

“Extraordinary tetap dalam bingkai penegakan hukum, pencegahan dan rehabilitasi sesuai undang-undang,” jelasnya.

Khusus dalam hal rehabilitasi, tahun depan Pemkab Tapsel dan Pemkab Paluta akan menampung anggaran di APBD, untuk membiayai kebutuhan rehabilitasi warganya yang pemakai narkoba.

“Kita juga mendorong seluruh perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba, baik di internal maupun di tengah masyarakat sekitar,” jelas Kapolres Tapsel mengakhiri. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE