Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapsel Tangkap Tersangka Perambah Hutan

Polres Tapsel Tangkap Tersangka Perambah Hutan
Terduga pelaku perambah hutan bersama personel Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menangkap terduga pelaku perambah hutan yang beroperasi di lokasi di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan.

“Pelaku merupakan orang-perseorangan yang dengan sengaja lakukan penebangan pohon di dalam kawasan Hutan. Pelaku tidak memiliki perizinan berusaha dan atau secara tidak sah lakukan penebangan Pohon,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, Minggu (25/6) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapsel Tangkap Tersangka Perambah Hutan

IKLAN

Dikatakan, penangkapan terduga pelaku perambah hutan, NR yang merupakan warga di Desa Gunung Baringin, bermula dari adanya informasi terkait aksi perambahan hutan, persisnya di areal eks Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK HA) PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Desa Gunung Baringin, pada Rabu lalu. Kemudian, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di Rumahnya.

Saat diinterogasi, ujar Kasat, pelaku yang juga merupakan salah satu anggota kelompok tani di Desa Gunung Baringin, mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menebang kayu tanpa izin usaha di kawasan Hutan areal eks IUPHHK HA PT PLS.

Selain itu, lanjut Kasat, pelaku memiliki areal Kaplingan berbentuk Kebun seluas lebih kurang 4 Hektare di kawasan Hutan eks PT PLS dan juga sebelumnya pelaku merupakan penjaga palang di areal ex IUPHHK PT PLS tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan Polres Tapsel tersebut, Kasat juga menjabarkan, atas perbuatannya, pelaku akan terjerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Serta, Pasal 82 ayat 1 huruf (c) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

Sebagai mana diubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) dari Pasal 37 paragraf IV Kehutanan bagian ke-IV bab III dari UU RI No.6 tahun 2023 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) RI No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE