TAPSEL (Waspada): Personel Polsek Batangtoru tangkap seorang pengepul atau toke pembeli buah kelapa sawit yang menyambi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, SAD, 43, warga Desa Malombu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Saat bertransaksi membayar buah kelapa sawit warga, ia pilihkan apakah dibayar dengan uang atau sabu-sabu,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Kamis (15/5/2025).
Perbuatan tersangka yang mengedar sabu-sabu dengan berkedok sebagai pengepul buah kelapa sawit ini, sudah sangat meresahkan. Dia secara terang-terangan menawarkan narkotika sebagai pengganti buah kelapa sawit.
Tak ingin masa depan generasi mudanya rusak akibat narkotika, beberapa orang warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Batangtoru. Kemudian Kapolsek AKP Ricky Tarigan perintahkan anggota melakukan penyelidikan.
Rabu (14/5/2025) pukul 16:00 WIB, petugas melakukan penghadangan terhadap SAD yang melaju mengendarai mobil L300 pickup BM 8299 PF berisi buah sawit di Jalinsum Pantai Barat Amborlang, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur.
Saat diinterogasi dan digeledah, tidak ditemukan narkotika di tubuh SAD. Namun berkat kelihaian petugas, akhirnya tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di bak mobil dan diselipkan di antara tandan buah sawit.
Petugas menemukan barang bukti kaleng rokok berisi sabu seberat 6,13 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip transparan. Kemudian tiga plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,34 gram yang digulung dalam balutan tisu.
Tersangka SAD mengaku sabu itu ia beli seberat 20 gram dari D (buron). Kemudian ia bagi menjadi beberapa bungkus plastik transfaran kecil, dan menjualnya dengan harga Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per plastik.
Ia tidak menampik jika selama ini memilihkan pembayaran buah sawit warga dengan sabu-sabu atau uang. Meski mengaku menyesal telah menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan, SAD tetap ditangkap dan diboyong ke Polsek Batangtoru. (a05)










