Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapsel Ungkap Sabu 3 Kg Di Paluta

Polres Tapsel Ungkap Sabu 3 Kg Di Paluta
ST dan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg di Mapolres Tapsel. (waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

PALUTA (Waspada): Polres Tapanuli Selatan ungkap keberadaan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan seorang pria bertato di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Selasa (17/6/2025).

‘Sabu-sabu itu dikemas dalam tiga plastik bertulis 99 Durian. Kita masih selidiki, apakah ini bagian dari kode sindikat narkoba,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.

Dijelaskan, pada Senin (16/6/2025) malam, Kasat Reserse Narkoba AKP I.R Sitompul menerima informasi yang menyebut di Hotel Mitra Indah Gunungtua Paluta, masih wilayah hukum Polres Tapsel, akan terjadi transaksi narkoba.

Informasi itu juga menjelaskan bahwa sabu tersebut berada di kamar nomor 36, dipegang seorang pria bertato. Malam itu juga Kasatres Narkoba bersama tim berangkat dari Mapolres Tapsel di Sipirok menuju Hotel Mitra Indah di Gunungtua.

Selasa (17/6/2025) sekira pukul 03:00 WIB, Kasatres Narkoba dan timnya tiba di lokasi. Kemudian berkoordinasi dengan resepsionis dan manajemen hotel. Selanjutnya menuju kamar nomor 36.

Di kamar hotel itu, Polisi menemukan seorang pria bertato, ST, 26, warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, dari salah satu laci ditemukan tas hitam merk Adidas.

Setelah dibuka, ada dua bungkusan plastik bertulis 99 Durian. Dari laci itu juga ditemukan satu bungkusan lain, sehingga semua berjumlah tiga bungkusan. Saat diperiksa, ternyata berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat total 3 Kg.

Kepada petugas, ST mengaku hanya disuruh oleh dua orang yang tidak ia kenal, namun sama-sama menginap di hotel tersebut. Tetapi ketika diperiksa, kedua pria itu sudah tidak berada di kamar.

DITUMBALKAN

ST mengaku dirinya terjebak dan ditumbalkan oleh dua pria yang ia duga sindikat narkoba. Sebab, pada Senin (16/6/2025), kedua pria itu mendatangi loket travel di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

Menanyakan sopir bermarga Purba, dan ST menyebut temannya itu tidak masuk kerja. Selanjutnya kedua pria itu menawarkan ke ST apakah mau membawa mereka ke Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan terjadi negosiasi harga.

Di tengah jalan, tujuan berubah menjadi ke Gunungtua, Kabupaten Paluta. Ketika mendekati tujuan, ban mobil bocor dan diganti ban serap. Pada saat itu, ST melihat kedua pria tersebut mengambil tas hitam dari dalam mobil dan menyembunyikannya di semak-semak.

Ketika hendak berangkat, mereka suruh ST mengambil tas itu dari semak-semak. Tiba di Gunungtua, mereka pesan dua kamar di Hotel Mitra Indah dan menyuruh ST menyimpan tas dan satu bungkusan dalam plastik di kamarnya. Lalu ia dikasih uang Rp700 ribu.

Sekira pukul 03:30 WIB, kamarnya digedor resepsionis hotel dan ternyata ada beberapa orang Polisi di depan pintu. ST ditangkap karena ternyata tas beserta plastik berisi satu bungkusan yang dititipkan di kamarnya itu berisi sabu-sabu seberat 3 Kg.

“Ampun pak, saya tidak tau ini narkoba. Saya dijebak dua pria yang menginap di kamar sebelah,” tangis ST dan setelah diperiksa ternyata dua pria yang ia sebut sudah tidak berada di kamar sebelah.

ST dan barang bukti 3 Kg narkotika golongan satu jenis sabu-sabu itu diboyong dari Hotel Mitra Indah Gunungtua Paluta ke Mapolres Tapsel di Sipirok, untuk proses hukum lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus S alias Contong, 44, Jumat (13/6) malam,  dengan barang bukti 32 gram sabu. Penangkapan terjadi di Bakaran Batu Afdeling II…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46,…

Sumut

BARUMUN TENGAH (Waspada): Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu, NH, 33), di kebun sawit Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (15/6) pukul 13.30 WIB.  Penangkapan berawal dari informasi…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap KN, 38, terduga pemilik sabu, di rumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Jumat (13/6) pukul 21.15 WIB.  Dari penggeledahan, polisi menyita…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus seorang bandar sabu dan dua pengedarnya di Kabupaten Simalungun.  Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (13/6) dini hari. Tersangka bandar, JBSS, 35,…