Sumut

Polres Tapteng Amankan 2 Nelayan Terduga Pengedar Sabu

Polres Tapteng Amankan 2 Nelayan Terduga Pengedar Sabu
Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial RPH dan MSP diamankan Polres Tapteng karena kasus penyalahgunaan sabu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada) : Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dua TKP berbeda, yakni di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan di Jalan Sibolga P.Sidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Rabu (6/11) sore.

Adapun kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni RPH, 37, seorang residivis narkotika diamankan di Sibolga dan MSP, 23, diamankan di Pandan. Kedua orang terduga pelaku bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Sibolga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (12/11). Ia menjelaskan dari TKP Aek Habil Sibolga, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,44 gram.

“Kemudian, saat petugas melakukan penggeledahan badan kepada RPH, juga berhasil menemukan 1 bungkus rokok dari kantong belakang celananya dan saat dibongkar, bungkus rokok tersebut berisikan 1 plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 paket kecil sabu siap edar,” jelas AKP Gunawan Sinurat.

Saat diinterogasi petugas, RPH pun mengakui memperoleh sabu tersebut dari MPS warga Sibolga yang juga memiliki kos di Pandan Kabupaten Tapteng.

Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan dihari yang sama dan berhasil menangkap terduga pelaku inisial MPS dari Jalan Sibolga P. Sidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Rabu (6/11/2024).

“Namun saat dilakukan penggeledahan badan MPS petugas tidak menemukan narkotika, akan tetapi saat diinterogasi, MPS mengakui dan membenarkan bahwa sabu milik RPH itu adalah darinya” jelas Gunawan Sinurat.

Kata Gunawan, MPS juga mengakui bahwa sabu yang dijual kepada RPH tersebut adalah miliknya dan telah mengedarkannya selama hampir 3 bulan. “Sedangkan RPH mengedarkan sabu 2 bulan,” sebutnya.

Saat ini, RPH dan MPS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE