Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Bekuk Sopir Nekat Transaksi Sabu Di Pinggir Jalan

Polres Tapteng Bekuk Sopir Nekat Transaksi Sabu Di Pinggir Jalan
Kecil Besar
14px

MA, 25, warga Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diamankan Polres Tapteng karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis Sabu. Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) :Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang supir inisial MA, 25, warga Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis Sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Bekuk Sopir Nekat Transaksi Sabu Di Pinggir Jalan

IKLAN

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (31/1).

Juli Purwono mengatakan, MA ditangkap pada Selasa (30/1) siang ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu dipinggir jalan sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

“Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan, dan di TKP ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku,” kata Juli Purwono.

Kemudian, jelas Purwono, setelah di interogasi petugas, MA pun mengaku masih menyimpan beberapa paket Sabu di rumahnya.

“Dan saat digeledah, di rumah pelaku ditemukan 4 paket narkotika jenis Sabu dan 1 unit timbangan digital,” terangnya.

MA juga mengaku mendapatkan Sabu itu dari seorang laki-laki berinisial D didaerah Sibuluan. Namun, ketika dikejar dan hendak ditangkap, inisial D tersebut berhasil melarikan diri.

Saat ini MA sudah ditahan beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1.80 gram di Polres Tapanuli Tengah.

“Kepada MA dipersangkakan sesuai pasal UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKP Juli Purwono.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE