Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga
RCS, 48, warga Sibolga diamankan di Polres Tapteng karena kasus kepemilikan Sabu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada) : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggrebek sarang narkoba (GSN) di Rawang 2 Kelurahan Aek Muara Pinang,  Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Melalui keterangan yang diterima waspada.id pada Jumat (13/12). Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

IKLAN

Dari pengrebekan yang dilakukan pada Rabu (11/12) pukul 18.00 Wib itu Satuan Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu inisial RCS, 48, warga Sibolga.

Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa pengrebekan dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.

Alhasil, dari TKP itu petugas pun berhasil menyita barang bukti dari RCS berupa sebanyak 10 (Sepuluh) paket kecil Sabu dengan berat bruto 1.76 gram serta uang tunai sebanyak 65 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan Sabu.

Kata Iptu Gunawan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas bahwa  RCS diketahui telah menjual Sabu sejak dua tahun yang lalu dan memperoleh sabu dari seorang pria inisial W di kota Sibolga.
“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok Sabu kepada tersangka RCS, namun belum membuahkan hasil,” ujarnya.

“Saat ini, RCS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE