TAPTENG (Waspada) :Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, Rabu (29/30) sekira pukul 02.15 WIB.
Dua tersangka yang diamankan inisial LIN, 19, dan IBG, 20, merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (1/6).
“Dari kedua tersangka itu Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 1.58, 1 kotak rokok, 1 gunting, 2 unit HP android dan 1 unit sepeda motor,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dan, sewaktu petugas melakukan interogasi di lapangan, lanjutnya, kedua tersangka pun mengakui mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S di Pinangsori.
“Namun saat Tim Opsnal melakukan pengembangan, S tersebut tidak ditemukan di tempat,” imbuhnya.
Kata AKP Gunawan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(chp)