Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Ringkus Dua Orang Terduga Pemilik 1,7 Kg Ganja

Polres Tapteng Ringkus Dua Orang Terduga Pemilik 1,7 Kg Ganja
Dua orang pria terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja ditahan di sel tahanan Polres Tapteng, Sabtu (6/1). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada): Tim Operasional  Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.

Penangkapan dua orang terduga kepemilikan ganja tersebut dilakukan pada Jumat (5/1) sekira pukul 22.00 WIB tepat dari atas Jembatan Kembar Pinangsori dengan identitas WS, 23, pekerjaan Kuli Bangunan, dan SL, 24, pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Ringkus Dua Orang Terduga Pemilik 1,7 Kg Ganja

IKLAN

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (6/1). Juli Purwono menjelaskan dari kedua terduga pelaku itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1 bal ganja kering di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 bal ganja di bungkus plastik berwarna hitam dan, 1 handpone merek Vivo berwarna berwarna merah.

“Untuk barang bukti keseluruhan berat bruto narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau 1,7 Kg,” terang Juli Purwono

Juli Purwono menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku itu akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP, yakni Jalan Sibolga–Padang Sidempuan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, tepat di atas Jembatan Kembar, Pinangsori Kabupaten Tapteng.

“Ketika petugas melakukan interogasi, kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.

Juli Purwono mengatakan saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polres Tapteng.

“Keduanya juga sudah dijadikan tersangka dan dijerat sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Juli Purwono.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE