TAPTENG (Waspada): Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.
Penangkapan dua orang terduga kepemilikan ganja tersebut dilakukan pada Jumat (5/1) sekira pukul 22.00 WIB tepat dari atas Jembatan Kembar Pinangsori dengan identitas WS, 23, pekerjaan Kuli Bangunan, dan SL, 24, pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (6/1). Juli Purwono menjelaskan dari kedua terduga pelaku itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1 bal ganja kering di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 bal ganja di bungkus plastik berwarna hitam dan, 1 handpone merek Vivo berwarna berwarna merah.
“Untuk barang bukti keseluruhan berat bruto narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau 1,7 Kg,” terang Juli Purwono
Juli Purwono menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku itu akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP, yakni Jalan Sibolga–Padang Sidempuan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, tepat di atas Jembatan Kembar, Pinangsori Kabupaten Tapteng.
“Ketika petugas melakukan interogasi, kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.
Juli Purwono mengatakan saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polres Tapteng.
“Keduanya juga sudah dijadikan tersangka dan dijerat sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Juli Purwono.(chp)