TAPTENG (Waspada.id): Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap IT, 29, karena diduga mencabuli anak di bawah umur (5 tahun) di Kecamatan Pandan. IT ditangkap di rumahnya, Selasa (5/8) pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (10/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu (2/8), dua hari setelah kejadian pencabulan yang terjadi Kamis (31/7) pukul 15.00 WIB.
“Pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi sebuah rumah kosong. Di sana, IT diduga mencabuli korban dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” ujar AKP Taufik.
Dalam pemeriksaan, IT mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan jari kelingking kirinya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum.
IT kini ditahan di Mapolres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejari Sibolga.(id61)













