TAPTENG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng meringkus tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Rabu (19/6).
“Tersangka inisial AFL, 32, bekerja seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng itu diringkus sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, Sabtu (22/6).
Juli Purwono menjelaskan, tersangka berhasil diamankan dari kebun sawit yang terletak di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
“Dari tersangka di TKP berhasil diamankan barang bukti berupa, 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta 2 ampul ganja kering yang dibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram,” jelas Juli Purwono.
Juli Purwono mengatakan hasil interogasi di lapangan bahwa tersangka memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori. “Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya,” ucap Juli Purwono.
Saat ini tersangka pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tapteng untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(chp)