Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Polres Tapteng Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
FS, 34, seorang petani, warga Sosorgadong, Kabupaten Tapteng ditahan di Polres Tapteng karena terlibat narkotika jenis Sabu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari Jalan Nauli Sawit, Kelurahan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng, tepatnya di area kuburan dalam kebun sawit.

Tersangka yang diringkus seorang laki-laki berinisial FS, 34, berprofesi sebagai petani, warga Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

IKLAN

“Tersangka FS ditangkap tepatnya di area kuburan dalam kebun sawit, Senin, (15/7) sekitar pukul 19.00 Wib,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, Rabu (17/7).

Iptu Gunawan Sinurat menerangkan, dari tersangka FS, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang, 28 paket narkotika jenis sabu ukuran kecil siap edar.

“Dengan total berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 13,53 gram,”jelasnya.

Selain itu, kata Gunawan Sinurat, dari FS petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, 5 bungkus plastik klip kosong, dan 1 dompet.

Gunawan Sinurat menyebutkan, saat diinterogasi di TKP, FS mengaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di sekitar TKP.

“Namun saat tim kita di lapangan melakukan penyelidikan terhadap sumber pengedar D belum berhasil menemukannya,” ujarnya.

Saat ini tersangka FS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kepada tersangka FS dijerat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE