Sumut

Polres Tapteng Tangkap 3 Terduga Penjarahan Swalayan Saat Bencana, Kerugian Rp4 Miliar

Polres Tapteng Tangkap 3 Terduga Penjarahan Swalayan Saat Bencana, Kerugian Rp4 Miliar
Tiga terduga pelaku kasus penjarahan Bina Swalayan Pandan saat bencana pada November 2025 lalu diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (26/1). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada.id): Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan tiga terduga pelaku penjarahan Bina Swalayan Pandan yang terjadi pada November 2025 saat masa bencana. Total kerugian materi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp4.000.000.000.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammd Alan Haikel, SKM, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, SH, menjelaskan pada Senin (26/1) bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari pengamanan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel pada Sabtu (24/1/2026) malam.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersama rekannya yang berinisial AFS,” ujar Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB. Dari kedua terduga ini diketahui barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN, 38, warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim Opsnal kemudian menemukan MN beserta satu unit tablet/HP sebagai barang bukti. Selain itu, pihak polisi juga mengamankan rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik sebagai bukti tambahan.

Kasus ini diungkap berdasarkan pengembangan laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember 2025 lalu. Saat ini, ketiga terduga (MN, AFS, dan AMN) serta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen sah, karena berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE