TAPTENG (Waspada): Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua terduga pengedar sabu dan ganja, A, 36, dan BA, 26, di Kecamatan Pandan, Selasa (3/6).
Dari kedua tersangka, kata Plh Kapolres Tapteng, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH,MH Rabu (4/6), polisi menyita 6,21 gram sabu, 2,72 gram ganja, timbangan digital, HP, pisau, dompet, dan plastik bening.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tersangka A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Apin (DPO) dan ganja dari tersangka BA. Tersangka BA juga telah ditangkap.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum.(chp)