Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka pengedar sabu inisial CFS, 37, seorang pengangguran, warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga (kiri) dan HN, 39, seorang petani, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng (kanan) diamankan Polres Tapteng. Waspada/ist
Tersangka pengedar sabu inisial CFS, 37, seorang pengangguran, warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga (kiri) dan HN, 39, seorang petani, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng (kanan) diamankan Polres Tapteng. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada) : Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis Sabu dari Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabulaten Tapteng, Rabu, (9/10), sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka pelaku yang diringkus berinisial CFS, 37, seorang pengangguran, warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu

IKLAN

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (11/10).

Iptu Gunawan menjelaskan, penangkapan CFS dilakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di sekitar TKP penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan CFS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan total berat bruto 0,68 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan,” kata Iptu Gunawan Sinurat.

Saat diinterogasi petugas, CFS pun mengakui bahwa paket narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Oppo.

“Namun, CFS mengakui tidak mengetahui alamat lengkap dari Oppo tersebut,” ujarnya.

Iptu Gunawan mengatakan, saat ini CFS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kamis (10/10) Polsek Sibabangun Polres Tapteng juga berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu inisial HN, 39, seorang petani, di wilayah Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis, (10/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, dari badan HN berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 2 handphone android, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.

Kapolres Tapteng melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Totok CW, Jumat (11/10) mengatakan, saat ini tersangka HN telah diamankan di Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (chp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE