Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Tangkap Petani Terduga Pengedar Ganja

MS, 45, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng bersama barang bukti diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya. Waspada/ist
MS, 45, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng bersama barang bukti diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang laki-laki inisial MS, 45, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten setempat, Kamis (26/7).

MS yang pekerjaaan Petani itu ditangkap sekitar pukul 16.30 Wib karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Tangkap Petani Terduga Pengedar Ganja

IKLAN

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (26/7).

Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis Ganja di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal pun menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Lalu, Tim Opsnal menangkap terduga MS,” jelas Iptu Gunawan Sinurat.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap MS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 18,70 gram, 1 gunting bergagang warna hitam, 1 bundel kertas nasi berwarna coklat, serta uang tunai terdiri dari 1 lembar pecahan Rp20 ribu, 1 lembar pecahan Rp10 ribu, 7 lembar pecahan Rp5 ribu, 1 lembar pecahan Rp2 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp1.000.

Selanjutnya saat dilakukan interogasi, MS juga mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RS.

“Namun saat dilakukan penyelidikan terhadap RS, petugas belum berhasil menemukannya,” terangnya.

Kata Gunawan, MS beserta barang bukti sudah diamankan dan di tahan di Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE