TAPTENG (Waspada): Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan BJS, 31, di Jalan Sibolga-Barus Km-7, Kelurahan Tapian Nauli, Rabu (11/6) dini hari. Dari tangan BJS, polisi menyita 2 paket sabu seberat 1,13 gram dan sebuah handphone.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (12/6).
“Laporan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tertutup dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi yang dicurigai,” tambahnya.
BJS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Barpus yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Terduga BJS kini ditahan di Mapolres Tapteng untuk diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tebtang Narkotika.(chp)













