Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Amankan Terduga Pengedar Ganja

Polres Taput Amankan Terduga Pengedar Ganja
HMH, 52, warga Sitio-Tio, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput bersama barang bukti ganja diamankan Polres Taput karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Narkotika Polres Taput meringkus 1 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, Kamis (3/10).

Terduga pelaku yang ditangkap inisial HMH, 52, warga Sitio-Tio, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, Jumat (4/10).

“Benar ada kita amankan seorang terduga pelaku inisial HMH warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput pada Kamis (3/10) sekira pukul 19.45 WIB,” kata Aibtu Walfon Baringbing.

Baringbing menjelaskan, terduga pelaku HMH diringkus dari sebuah warung dengan mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 bungkus kertas tiktak, 1 unit handphone Realme Warna Merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Baringbing mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan.

Lalu, petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan warga, yaitu sebuah warung, kemudian menangkap HMH tanpa perlawanan.

“Setelah digeledah ditemukanlah barang bukti Ganja kering tersebut dari keranjang tempat jualanya di warung miliknya,” sebut Baringbing.

Saat dilakukan interogasi, HMH pun mengakui barang haram itu adalah miliknya yang sengaja dipaket untuk lebih mudah diperjualbelikan kepada pelanggannya.

“Saat ini polisi masih mengejar keterangan HMH dari mana asal ganja tersebut sehingga bisa diperjual belikan,” tandasnya. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE