TAPUT (Waspada) :Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Taput meringkus 1 orang terduga pelaku pencurian 2 sepeda motor milik pengusaha laundry.
Terduga pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial EH, 29, warga Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung, Taput. EH ditangkap dari tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Jumat, (15/12) sekitar pukul 02.00 Wb dini hari.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim, AKP Delianto Habeahan membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (17/12) malam. Delianto menjelaskan, terduga EH di tangkap Sat Reskrim setelah menerima pengaduan dari korban Swardy Hutabarat, 29 warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Tarutung.
Dalam laporan korban, kata Delianto, Swardy Hutabarat mengaku kepada petugas telah kehilangan 2 sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Yamaha Mio Soul dari tempat usaha laundrynya di Jalan DI Panjaitan Tarutung, Jumat (1/12). Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri dan identitas terduga pelakupun terungkap.
“Lalu Tim Opsnal Reskrim melakukan pengejaran, dan akhirnya EH berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” terang Delianto Habeahan.
Delianto mengatakan, saat terduga pelaku dibekuk, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 1 sepeda motor yang dipergunakannya sehari-hari setelah melarikan diri. Kemudian EH pun dibawa ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan.
Lebih lanjut Delianto menjelaskan, sewaktu dilakukan pemeriksaan, EH mengakui perbuatan pencurian tersebut. EH juga mengaku, dalam aksi pencurian itu ia lakukan sendirian dengan cara memanjat dinding rumah korban, yaitu tempat laundry, ke atap lantai 2 .
Lalu, setelah berhasil ke lantai 2, EH pun memjebol atap seng dan asbes rumah tersebut dan selanjutnya turun ke lantai 1 dan menemukan kunci sepeda motor.
“Selanjutnya EH membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut,” terang Delianto.
Satu persatu sepeda motor tersebut pun dikeluarkan. Lalu disembunyikan. “Setelah berhasil mencuri kedua sepeda motor tersebut, kemudian EH pun menyimpan 1 sepeda motor itu di tempat tersembunyi, kemudian 1 lagi dipakainya untuk melarikan diri ke Medan hingga ke wilayah Balige, Kabupaten Toba,” tuturnya.
Delianto menjelaskan, bahwa kedua sepeda motor hasil curian termasuk sepeda motor yang dipergunakan EH sewaktu melakukan pencurian sudah berhasil disita dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Taput.
“EH sudah dijadikan tersangka dan sudah di tahan di sel Polres Taput dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukunan 7 tahun penjara,” tandas AKP Delianto Habeahan.(chp).