Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Ringkus Terduga Pengedar Sabu Dari Pahae Julu

Terduga pelaku pengedar Sabu inisial TS, 42, warga Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput ditahan di Mapolres Taput, Minggu (21/1). Waspada/ist
Terduga pelaku pengedar Sabu inisial TS, 42, warga Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput ditahan di Mapolres Taput, Minggu (21/1). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang terduga pengguna narkotika jenis Sabu dari Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput, Sabtu (20/1).

Terduga pelaku yang berhasil diringkus berinisial TS, 42, warga Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Taput Ringkus Terduga Pengedar Sabu Dari Pahae Julu

IKLAN

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walfon Baringbing membenarkan membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (21/1).

Baringbing mengatakan, TS ditangkap dari wilayah Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput. Dan saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti jenis Sabu yang disimpan di kantongnya.

“Selain Sabu, juga alat alat pendukung lainya untuk menggunakan dan menjual barang haram tersebut,” kata Walfon Baringbing.

Baringbing menjelaskan, keberhasilan petugas menangkap TS karena adanya bantuan informasi dari masyarakat setempat yang menyebut bahwa selama ini sudah sering terjadi transaksi jual beli Sabu di wilayah tersebut.

“Karena meresahkan, warga sekitar pun menginformasikan kepada petugas kita lalu dilakukan penyelidikan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan informasi tersebut benar adanya sehingga dilakukan penangkapan,”terangnya.

Dikatakan Baringbing, setelah dilakukan penangkapan terhadap TS, dan dilakukan penggeledahan, petugaspun menemukan barang bukti dari kantongnya berupa 2 paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 gram, 1 plastik klip bening ukuran besar, 100 plastik klip bening ukuran sedang kosong, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 kotak hitam, 1 handphone android merk Realme warna hitam dan, uang tunai sebesar Rp1.600.000 .

“Ketika diperiksa, TS mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya. TS juga mengakui bahwa Sabu tersebut rencananya mau di perjual belikan,” kata Baringbing.

Kasat Narkoba Polres Taput, AKP M.Agus Santoso ketika dikonfirmasi Waspada melalui WhatsApp, Minggu (21/1) mengatakan saat ini TS masih tahap pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut.

“TS masih statusnya nunggu gelar perkara dan turunnya hasil keterangan ahli (labfor) setelah itu baru kita tetapkan status tersangka dan pasalnya mas. Baru semalam kita amankan mas,” tulis M.Agus Santoso.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE