TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Taput menangkap 6 orang terduga pelaku penganiaya sopir Travel Tiomaz, Ismail Tanjung (IT), 26, warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Keenam terduga pelaku yang ditangkap adalah inisial SSORL, 23, TGL, 50, GS, 30, SMNP, 23, RDS, 58 dan PS, 44. Keenam terduga pelaku adalah merupakan warga yang sama di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 pelaku tersebut, Selasa (6/8).
Barimgbing mengatakan, keenam terduga pelaku ditangkap pada Senin, (5/8) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing atas laporan keluarga korban IT di Polres Taput pada, Sabtu ( 30/7) dengan tuduhan pengeroyokan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke 6 orang itu ditangkap,” jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Baringbing menambahkan, setelah keenam orang terduga pelaku diperiksa lalu petugas pun menetapkannya sebagai tersangka.
“Dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” sebutnya.
Lebih lanjut Baringbing menyampaikan, peristiwa penganiayaan ini terjadi bermula, pada Sabtu, (20/7 ) saat salah seorang tersangka inisial SSORL memesan tiket mobil travel Tio Maz melalui aplikasi hendak mau ke Kota Medan dengan tempat duduk nomor 3.
“Sekitar pukul 00.05 WIB, mobil travel tersebut datang dikemudikan oleh korban Ismail Tanjung (IT) dan menjemput SSORL di depan rumahnya, dan SSORL pun langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil,” terangnya.
Setelah tasnya masuk, tambah Baringbing, lalu korban pun masuk ke dalam mobil dan ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor 3 sudah diisi orang lain.
“Atas hal itu lalu, tersangka SSORL menayakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka inisial SSORL tidak jadi naik mobil tersebut ke Kota Medan dan meminta tasnya kembali diturunkan.
Akan tetapi saat tas itu di turunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.
“Atas pertengkaran yang membawa emosi, IT pun langsung memukul tersangka SSORL dibagian muka hingga mengalami luka,” sebut Baringbing.
Atas hal itu, lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu.
“Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan,” ucapnya.
Kata Baringbing, saat IT di periksa di Polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL lalu di tetapkan jadi tersangka dan di tahan dan dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.
“Jadi kasus ini timbal balik, IT di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORl, sedangkan SSORL dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT,” jelasnya.
“Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, 1 ditangani di Polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborongborong,” tutup Walfon Baringbing.(chp)