Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Ungkap Tersangka Pemasok Ganja

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berupa ganja kering, 1 pengedar dan 1 pemasoknya di tahan Tim Opnal Narkoba Polres Taput. Waspada/ist
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berupa ganja kering, 1 pengedar dan 1 pemasoknya di tahan Tim Opnal Narkoba Polres Taput. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada) :Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) ungkap tersangka baru pemasok narkoba jenis ganja kering kepada PL yang berhasil ditangkap pada Senin (24/7) lalu. Tersangka baru tersebut yaitu VPS, 48, warga Jalan Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Taput.

“Tersangka VPS berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Narkoba dari kediamanya di Jalan Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung pada Sabtu (6/8),” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso didampingi Staf Humas, Aibtu Walfon Baringbing, Selasa (8/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Taput Ungkap Tersangka Pemasok Ganja

IKLAN

Kasat Narkoba mengatakan, tertangkapnya tersangka VPS ini setelah Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL menyebut, bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS. Tim pun bergerak mengejar VPS, dan berhasil menangkapnya.

“Dan saat ditangkap, tim menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motor VPS dan sebahagian di rumahnya,” jelas AKP M.Agus Santoso.

Setelah VPS di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan.

“Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke Tarutung,”ujarnya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain.

“Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,”tandas Kasat Narkoba, AKP M.Agus Santoso. (chp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE